Ekonomi Pemerintahan

Hingga Juli 2023, Retribusi Parkir di Kota Ternate Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

Secara umum, dalam waktu tujuh bulan sepanjang tahun 2023 ini, pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Ternate, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan pada Dinas Perhubungan Kota Ternate, retribusi parkir tepi jalan sepanjang tahun 2023, sudah mencapai Rp 605.653.600,-. Jumlah tersebut, mengalami progres kenaikan hingga 20 persen jika dibandingkan dalam periode yang sama tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, peningkatan retribusi parkir tepi jalan disebabkan sejumlah faktor termasuk optimalisasi penagihan pada sejumlah titik-titik potensial parkir.

Selain itu, dukungan masyarakat untuk membayar retribusi juga menjadi faktor penting meningkatnya retribusi parkir tepi jalan, “tentu partisipasi dan dukungan masyarakat yang mulai taat membayar retribusi parkir tepi jalan menjadi faktor penting meningkatnya pemdapatan daerah dari sektor retribusi parkir,” kata Mochtar usai menghadiri rapat evaluasi OPD pengelola pendapatan daerah di kantor BP2RD.

Dia menyebut, hingga pertengahan tahun ini, total PAD dari sektor retribusi parkir sudah mencapai Rp,500 juta lebih, “kalau tahun lalu, dari Januari hingga Desember, total capaian retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp,700 juta, tahun ini sampai Juli kita sudah setor lebih dari Rp,500 juta,” ungkap Mochtar.

Meski belum memuaskan, namun Mochtar optimis capaian retribusi parkir tepi jalan tahun ini, melampaui pendapatan pada sektor yang sama tahun lalu, “kalau tahun lalu itu bisa capai Rp,700 juta, tahun ini kami optimis bisa lebih dari tahun lalu, dengan asumsi sampai Juli kita sudah capai Rp,500 juta lebih, mudah-mudahan hingga akhir tahun kita bisa capai Rp,1 miliar,” ungkapnya.

Meski jauh dari target yang ditetapkan, namun pihaknya optimis, dengam terus melakukan inovasi termasuk merevisi Perda, Dishub dapat mencapai target yang ditetapkan, “tentu kami terus berbenah, beberapa skema nanti akan dilakukan untuk mengenjot PAD melalui sektor rettibusi parkir tepi jalan,” kata Mochtar.

Saat ini, lanjut Mochtar, pihaknya telah mengajukan draft perubahan Perda tentang parkir tepi jalan ke Bagian Hukum dan BP2RD, “kami berharap, revisi Perda ini segera disampaikan ke DPRD untuk mendapat persetujuan, sehingga kita lebih maksimal dalam mengelola retribusi terutama parkir tepi jalan,” harapnya.

Sumber: Indotimur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *