satwa-maluku
Akademia Daerah Flora Fauna Nasional

Satwa Asli Maluku dan Maluku Utara Siap Dipulangkan

10 ekor burung Kakatua Maluku Utara (Cacatua moluccensis) dan 6 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana),satwa endemik Maluku dan Maluku Utara yang  dipulangkan oleh BKSDA Sulawesi Utara (Sulut). Penyerahan tersebut dilakukan di Pelabuhan Laut Slamet Riyadi Ambon, ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Kegiatan penyerahan satwa liar endemik Maluku – Maluku Utara (Malut), yang dilakukan oleh BKSDA Sulut.

Saat itu, BKSDA Sulut telah menyerahkan satwa liar ke Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata sebanyak 23 ekor burung endemik Malut.

Rinciannya, 4 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), 6 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan 13 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus).

Selain itu, BKSDA Sulut juga menyerahkan 4 ekor Kera Yaki (Macaca nigra), 10 ekor Kakatua Maluku dan 6 ekor Kakatua Tanimbar kepada BKSDA Maluku.

BKSDA Maluku membawa satwa liar endemik asli Maluku dan Maluku Utara
BKSDA Maluku menerima satwa liar endemik Maluku dan Maluku Utara

Untuk Kera Yaki yang merupakan satwa endemik Malut, langsung dibawa ke Resort Bacan untuk proses habituasi persiapan pelepasliaran, yang akan dilakukan di kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Sibela, Pulau Bacan, Halmahera Selatan.

Sedangkan 10 ekor Kakatua Maluku dan 6 ekor Kakatua Tanimbar, untuk sementara akan diistirahatkan di kandang Transit Passo. Selanjutnya, 10 ekor Kakatua Maluku akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan.

Sedangkan 6 ekor Kakatua Tanimbar akan segera dilepasliarkan di habitat aslinya di Kepulauan Tanimbar. Adapun asal usul burung-burung tersebut merupakan satwa hasil sitaan, temuan, dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Sulut.

Satwa itu dititipkan untuk dirawat dan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki. Sedangkan untuk 4 ekor Kera Yaki merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di Kota Ternate kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku dan dititipkan di PPS Tasikoki.

Penyerahan dan pelepasliaran satwa dari BKSDA Sulut ini, dilakukan karena satwa tersebut sudah menjalani masa karantina dan rehabilitasi di PPS Tasikoki kurang lebih selama 3 – 4 tahun. Sehingga, sudah dianggap mampu untuk bertahan hidup di alam liar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *