Daerah

Bantahan Warga atas Klaim Arif La Awa di Kawasi

KAWASI – Sikap seorang pria di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang mengklaim bahwa ia memiliki puluhan hektare tanah, membuat warga kian resah dan marah. Pria tersebut bernama Arif La Awa, yang diketahui telah mengklaim tanah milik warga lainnya seluas 15 hektare. Jumlah itu sangat besar, jika dibandingkan penelusuran wartawan kami ke Kawasi pada Sabtu (13/7), yang menemukan jika tanah Arif La Awa ternyata hanya kurang lebih seluas 2 hektare.

Saat wartawan kami bekunjung ke Kawasi, klaim Arif La Awa tersebut dibantah langsung oleh sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan Arif. Warga Desa Kawasi yang kami temui adalah Reinhard Siar dan Moses Siar.

Dari pengakuan dua bersaudara ini, tanah mereka merupakan kepemilikan yang sah secara turun-temurun sejak mereka masih anak-anak pada tahun 1971.

“Itu tanah kami dari kami masih anak-anak, orang tua kami sudah berkebun di situ, namun Arif La Awa seenaknya saja mengklaim itu tanah dia,” tegas Reinhard.

Hal senada juga diakui oleh Moses. Menurutnya, tindakan serampangan yang dilakukan Arif La Awa itu merugikan dia dan Reinhard, termasuk beberapa kali pemberitaan di media online yang dimuat tanpa konfirmasi kepada dia dan Reinhard, sebagai pemilik lahan sebenarnya.

“Tidak cuma kami, beberapa lahan warga yang lain juga dia (Arif) klaim. Memang benar ayah Arif La Awa itu punya lahan, namun tidak sampai puluhan hektare. Paling tinggi itu 2 hektare,” tambah Moses.

Kedua bersaudara ini menyarankan Arif La Awa untuk menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum dan tidak sekadar bersuara ke media. Keduanya mengaku selama ini tidak bersuara terkait klaim Arif La Awa karena khawatir akan menimbulkan konflik antar keluarga. Tetapi sejauh ini, apa yang dilakukan oleh Arif La Awa sudah keterlaluan.

Moses juga menceritakan, beberapa warga yang lahannya diklaim oleh Arif La Awa pernah berkumpul di kantor desa untuk melakukan pengukuran ulang. Namun Arif La Awa menolak dilakukan pengukuran ulang, padahal semua warga yang lahannya diklaim sudah berkumpul.

“Ketika itu dia beralasan jangan sampai terjadi konflik antara kami. Padahal setahu kami pemilik lahan paling besar itu adalah H. Langgoti atau ayah dari H. Sampena Langgoti. Jika dibandingkan dengan kebun milik ayahnya Arif La Awa itu kecil saja. Tanah H. Langgoti itu besar karena almarhum adalah guru mengaji yang ketika itu banyak warga yang membantu beliau untuk berkebun,” pungkas Moses.

Persoalan lahan yang dipermasalahkan oleh Arif La Awa di Desa Kawasi ini sebenarnya akan semakin memanas jika dibiarkan terus-menerus. Beberapa warga, selain Reinhard dan Moses, juga ikut membantah klaim Arif La Awa itu.

“Arif La Awa mencaplok tanah milik saya seluas 1 hektare. Itu tanah saya. Jika perlu, saya siap menempuh jalur hukum jika dia semena-mena begitu. Tanah itu tahun 1985 saya pernah tanam pohon kelapa, tapi tidak subur. Baru tahun 2003 saya kembali tanam kelapa 100 pohon dan tumbuh subur,” tegas Saidi Joronga yang ditemui di rumahnya.

Saidi juga menceritakan bahwa Arif La Awa pernah mendatanginya pada 11 November 2023 lalu. Kedatangan mereka untuk berkompromi dengan Saidi dengan menyuruhnya untuk kembali menjual lahan tersebut melalui tangan mereka. Jika sudah laku, harga jual tersebut akan diberikan kepada Saidi dengan dalih harga bawang.

“Namun saya tetap tidak mau. Saya takut akan dilaporkan (ke polisi) karena dianggap penipu,” tandas Saidi, sembari menambahkan jika tindakan Arif La Awa sudah sangat merugikan dirinya.

Arif La Awa Janjikan Uang Rp 100 Juta Kepada Tokoh Masyarakat

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Kawasi, Hamja Lewer, yang juga merupakan Ketua RT 02, menceritakan terkait detail 15 hektare luas lahan yang diklaim oleh Arif La Awa. Menurut dia, kepemilikan tanah Arif La Awa bahkan tidak sampai 1 hektare.

“Semua batas-batasnya saya tahu karena saya lahir dan besar di Desa Kawasi ini sejak 1949. Jadi batas-batasnya dari dara (darat) berbatasan dengan siapa, sampai lao (laut) saya tahu semua,” ujar Hamja.

Menurut dia, selama ini pemilik lahan yang sah namun diklaim oleh La Awa itu memilih diam karena mereka tidak mau ada gesekan atau konflik. Tetapi mereka selalu siap jika dimintai keterangan dalam proses hukum.

Selain itu, Hamja mengaku pernah diperlihatkan surat jual-beli yang diklaim oleh Arif La Awa sebagai surat sah bukti pembelian tanah oleh ayahnya. Surat tersebut menurut Hamja tidak bisa menjadi bukti yang kuat karena tidak ada tanda tangan maupun cap stempel dari Kepala Desa pada tahun 1974. Dari pengakuan Hamja, belakangan diduga jika surat itu adalah hasil rekayasa Arif La Awa sendiri yang didukung dengan kesaksian dari Yulius Langkodi Putra Almarhum Kepala Kampung Kawasi pada tahun 1974, Bpk. R. Langkodi yang bertindak selaku saksi II dalam Surat Keterangan Tanah yang dimiliki oleh Arif La Awa, bahwa Alm. R. Langkodi tidak pernah menandatangani Surat tersebut.

Hamja menambahkan tidak ada warga Kawasi, baik yang menetap di Kawasi sekalipun, memiliki lahan hingga puluhan hektare. Apalagi orang dari luar Kawasi yang awalnya hanya berkebun, kalau punya lahan pasti tidak lebih dari 2 hektare. Pernyataan Hamja ini selaras dengan pengakuan warga yang ditemui wartawan kami dan berbeda jauh dari klaim Arif La Awa yang mengaku punya tanah hingga 15 hektare.

“Arif La Awa pernah membujuk saya untuk diam terkait masalah lahan ini, dia bahkan janji memberikan kompensasi kepada saya jika lahan itu dibayar maka saya akan diberi uang olehnya Rp100 juta. Permintaan dia saya tolak karena apa yang diklaim oleh Arif La Awa itu tidak benar,” pungkas Hamja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *