Pemerintahan

Bahas Hak Cipta, Pemkab Pulau Morotai Gelar Rakor Bersama Kanwil Kemenkumham Malut

Tim Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan kunjungan kerja ke Pulau Morotai Maluku Utara.

Kunjungan kerja (Kuker) itu guna berkoordinasi soal Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Layanan Kewarganegaraan di Kabupaten Pulau Morotai.

Untuk itu, digelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Pemda Morotai. Berlangsung di lantai II Ruanguang Meeting Sekda di Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis, 19 November 2020.

Dalam Rakoor itu dibahas soal Perlindungan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual Komunal maupun Personal serta Layanan Kewarganegaraan.

Mewakili Bupati, Asisten I, Tamrin Fabanyo membaca sambutan Bupati. Intinya Bupati sangat mengapresiasi upaya kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Maluku Utara yang aktif menjalin koordinasi dengan Pemda Morotai dalam pelayanan hukum termasuk kerjasama harmonisasi produk-produk daerah.

Selain itu, lanjut Asisten I, pihaknya sering menjumpai perselisihan antara individu memperebutkan hak cipta. Terjadi klaim pengetahuan personal, ekspresi budaya personal, sumber daya genetik hingga potensi indikasi geografis.

“Mungkin ada diantara bapak ibu pernah ada mendengar kabar negara Malaysia mengklaim batik dan Reog Ponorogo sebagai kekayaan budaya mereka,” katanya.

Disebutkan, setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan pelajaran dari peristiwa tersebut.

Pertama negara abai dalam mencatatkan warisan budaya padahal tersedia alur formal untuk mendapatkan pengakuan dalam kadar yang lebih ekstrim. “Kita mungkin melupakan jati diri sebagai bangsa sehingga kita lupa dengan apapun yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.”

Kedua, terjadi over klaim atau klaim yang berlebihan terhadap apa yang belum diyakini sebagai miliknya. “Endingnya bisa berupa tercabutnya hak kekayaan intelektual atau memiliki sesuatu yang bukan milik sendiri, ini miris sekaligus memalukan namun ini kalau sampai terjadi maka sulit untuk mengembalikan pengakuan kecuali melalui jalur hukum yang membutuhkan proses yang relatif panjang,” ucapnya

“Dalam kesempatan ini saya mengusulkan agar setiap proses pencatatan baik hak kekayaan intelektual yang bersifat personal maupun komunal yang berasal dari Pulau Morotai perlu dilakukan pengujian berulang agar diperoleh data yang valid baik secara administrasi maupun subtansinya,” imbuhnya.

“Saya tidak menginginkan infestor dari Morotai terutama Pemerintah Daerah mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang tidak memenuhi syarat sehingga lewat kesempatan ini saya berharap bapak ibu pimpinan OPD mengikuti arahan bapak Kakanwil Kemenkumham dan jajarannya dengan seksama,” tambahnya.

Ditegaskan juga, semua berniat melindungi ekspresi budaya dan pengetahuan personal yang dimiliki Morotai. Menjaga potensi indikasi geografis kelapa bido dan Anggrek Wayabula agar memperoleh legalitas asli. “Kita ingin mematenkan inovasi-inovasi yang pernah kita hasilkan agar menjadi kebanggaan bersama untuk memacu pengembangan di masa yang akan datang.”

Nampak turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Malut, Hariyanti, Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Para anggota Tim Wilayah Kemenkumham Malut. Sementara dari Pemkab Pulau Morotai Kadis Pertanian, Anwar Husen, Kepala Dikbud. Revi F Dara, Kadis Perindagkop dan UKM, Nasrun Mahasari, Kadis Dukcapil diwakili oleh Rusman Pawah, Kasatpol PP, Yanto Abdul Gani, Kaban Kesbangpol Lauhin Goraahe dan Kabag Hukum Pemda Morotai.

Sumber: Times Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *