Hukum

GMNI Halsel Minta Presiden Jokowi Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Tambang di Obi, Cek Faktanya.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Halmahera Selatan (GMNI Halsel) meminta PT Harita Group jangan alihkan isu atas kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan oleh anak perusahanya di Kepulauan Obi Kabupaten Halsel Maluku Utara (Malut).

Ketua GMNI Halsel Alfian Tuisan menilai bahwa PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL) sebagai anak perusahan Harita Group telah melakukan pembangkangan terhadap PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar junto Keputusan Presiden Nomor 11 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Pasalnya kata dia, diduga perusahan PT. HPAL yang beroperasi di desa Kawasi itu diduga telah mendatangkan TKA asal china tanpa melalui protap dan protokel penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

Dengan itu Alfian meminta kepada PT. Harita Group untuk tidak mengalihkan atau menggiring isu untuk menutupi kedatangan 9 TKA dari China pada situasi masyarakat yang sedang was-was dan terus melakukan upaya pencegahan atas wabah pandemi Covid-19 di Maluku Utara.

Sehingga pada kesempatan ini GMNI Halsel mendesak kepada Polres Halsel dan Polda Malut untuk segera mengusut tuntas tindakan melawan hukum oleh PT. HPAL atau Harita Group yang dengan sengaja diduha telah menyelundupkan TKA.

Selain itu GMNI juga akan meminta kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo melalui Menko Maritim dan Investasi agar mengeluarkan sikap tegas untuk menindak PT. HPAL dan PT. Harita Group yang telah melecehkan konstitusi Bangsa Indonesia.

GMNI Halsel pun menyarankan, apabila terdapat karyawan yang diketahui telah mengalami gejala yang mirip dengan gejala Covid-19 berupa batuk, sesak napas, dan lainya tentu pihak perusahan harus segera merujuk karyawan bersangkutan ke RSUD rujukan untuk diperiksa kesehatannya sesuai protap Covid-19.

Faktanya menurut perwakilan Harita Group, aksi unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah karyawan kontraktor dari PT HPAL sekitar pukul 07.50 Wit. Jadi, tidak ada karyawan PT HPAL yang terlibat demo dan karyawan kontraktor yang melakukan demo bukan warga lokal Desa Kawasi yang berada di lingkar tambang.

Selain itu, karyawan yang melakukan demo menuntut diberikan kelonggaran keluar masuk Desa Kawasi, karena sejak pertengahan Maret 2020, Site Kawasi di Pulau Obi telah dilakukan ‘lockdown’ dan semua karyawan maupun karyawan kontraktor harus menempati camp yang telah disediakan.

Lockdown Site Kawasi juga dilakukan demi kebaikan seluruh pekerja dan keluarganya. Semua kebutuhan pekerja selama lockdown dijamin perusahaan. Aksi ini juga sudah mencapai kesepakatan damai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *