Daerah Hukum Nasional Opini

Pengusaha Sepeda Listrik Migo tak patuh aturan

Jakarta, CNN Indonesia — Layanan sewa sepeda listrik Migo dikeluhkan oleh kepolisian yang ingin mewujudkan kondisi aman berlalu lintas. 

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan bahwa pengusaha sewa Migo tidak mentaati aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

“Tidak tanggung jawab itu mereka, tidak tahu apa kecelakaan lalu lintas tingkat terbanyak dari sepeda motor. Ini malah mengganggu di jalan raya, masa seperti itu berkeliaran di jalan raya,” kata Herman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/2).

Sewa sepeda listrik Migo sebelumnya melayani masyarakat Surabaya sejak 2017. Satu tahun kemudian, pengelola layanan sewa Migo berbasis aplikasi, Migo e-Bike mengembangkan sayapnya ke Jakarta. Tarif sewa Migo di Jakarta sebesar Rp3.000 per 30 menit.

Masyarakat yang hendak menyewa harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store.

Jika diperhatikan dari bentuk bodi sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik), perbedaanya ada pedal layaknya sepeda. Dalam penggunaannya, pengendara diberikan helm.

Pengendara bisa mendayung sepeda Migo layaknya mengendarai sepeda, dan ada pilihan memutar selongsong seperti sepeda motor konvensional, karena Migo dilengkapi motor listrik untuk menggerakkan roda belakang.

Pengguna sepeda listrik Migo tidak menggunakan helm dan mengendarai sepeda di jalan raya. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

Migo mengklaim membangun situasi transportasi yang andal dan menyenangkan.

“MIGO Ebike adalah cara baru yang menyenangkan untuk menjelajahi Indonesia! Kami menawarkan aplikasi layanan berbagi Ebike pertama di Indonesia! Moda transportasi ini hemat, mudah diakses dan tidak mencemari lingkungan,” tulis situs resmi Migo.

Kendati demikian, kepolisian menilai salah terhadap pola bisnis sewa sepeda listrik Migo di Indonesia. Menurut Herman Migo membangun jaringan bisnis ilegal dan harus ditertibkan pelayanannya.

“Ya sekarang selanang selonong Migo. Istilahnya ‘haram’ ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan” ucap Herman.

Sepeda listrik Migo disebut melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi CNNIndonesia.com belum bisa menghubungi Manajer Operasi Migo Ebike, Alice, namun tak ada balasan. (ryh/mik)

Sumber : CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *