Daerah Hukum Nasional Opini

Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Membohongi Publik PT. Harita Group mengenai CSR

HALSEL-BN, Pihak PT. Harita Group Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim sudah tidak ada masalah itu semua bohong belaka.

” Kami menggaris bawahi pada item dana Pendidikan dari dana CSR apa yang diperdayakan atau dikembangkan? Sehingga, kami berkesimpulan pihak perusahaan telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,”Ujar salah seorang tokoh masyarakat, Risman.

Warga Pulau Obi Maluku utara sangat prihatin atas keterangan itu untuk kemudian disampaikan melalui media yang pada tentunya masyarakat akan menilai pihak perusahaan telah melaksanakan kewajiban kepada masyarakat lingkar-tambang.

Keterangan ini juga akan menujukkan gerakan presur yang dilakukan beberapa Pemuda/generasi Muda terutama Pemuda Obi tergabung dalam Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi  dapat berubah menjadi negatif ditengah masyarakat, Karena rilis atau keterangan pihak PT.Harita Group terkait dana CSR tidak ada masalah,  padahal kenyataannya sangat banyak masalah yang ditemukan, misalkan keterbukaan CSR dana pendidikan. Seperti apa?

Untuk itu, para elemen yang peduli atas persoalan ini tetap berjuang sampai kapanpun selama seluruhnya belum tuntas maka akan terus diperjuangkan sampai tuntas. Ini sudah menjadi komitmen dari BAPPOR Pulau Obi, Maluku utara.

Jika pihak PT.Harita Group terus mempertahankan sikap atas keterangan yang sudah disampaikan pada media tersebut dan tidak merubah atau klarifikasi soal item dipersoalkan tentu akan menjadi catatan untuk kedepan.

Seharusnya pihak PT.Harita Group/ Perusahaan tambang yang berada di Kawasi, Pulau Obi Halmahera selatan untuk serius, terbuka terutama pada masyarakat lingkar tambang.

Patut untuk diketahui, saat ini bukan hanya masalah dana CSR pendidikan tetapi berbagai macam persoalan diantaranya kesalahan pembayaran pajak PT.Megah Surya Pertiwi (MSP) perusahaan dibawah bendera PT.Harita Group Serta lain-lainnya. Dan itu terbukti!

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Maluku utara ditemukan adanya potensi Pajak Air Permukaan yang seharusnya diterima oleh pemerintah Provinsi Maluku utara.

Sebagai Ketua Bidang Advokasi & Publikasi Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara juga bersama masyarakat Obi menanggapi persoalan itu seketika membaca berita dari salah satu media online langsung berupaya mencari kebenarannya melalui BPK-RI perwakilan Maluku utara dengan menjukkan surat atas nama BAPPOR Pulau Obi dan suratnya ditanggapi setelah aksi demonstrasi tanggal 3 september, lalu

Beberapa poin penting dalam LHP BPK-RI Perwakilan Maluku Utara, nomor 17.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan terkait mekanisme penyetoran dan dokumen penerimaan Pajak Air Permukaan dari PT.MSP menunjukkan kesalahan misalkan diantara poinnnya. Yaitu, PT.MSP melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Kab. Halmahera selatan dengan Nomor 027/MSP/V/2015 & Nomor 690/15/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Penyediaan Air Untuk Fasilitas Pengelolaan dan Pemurnian Mineral Nikel Beserta Sarana Pendukungnya didesa Kawasi Kecamatan Obi, halmahera selatan.

Selain melakukan perjanjian dengan PDAM Halmahera selatan, PT.MSP juga melakukan perjanjian dengan pemerintah daerah kabupaten halmahera selatan dengan naskah kesepakatan bersama Nomor 011/MSP/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 tentang pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Air Danau Karo dan kesepakatan ini memiliki jangka waktu enam bulan sejak tanggal ditandatangani yaiti tanggal 24 Maret 2015 dan dapat diperpanjang atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Namun, tidak ada bukti bahwa perjanjian tersebut diperpanjang, dan jika mengacuh pada poin jangka waktu perjanjian, maka perjanjian telah berakhir pada tanggal 24 September 2015.

Tetapi penyetoran pembayaran atas pemanfaatan Air Danau Karo masih terus diterima sampai dengan Februari 2018 oleh pemerintah Kabupaten Halmahera selatan.

Hal inilah saya katakan Pemerintah Halmahera selatan dengan jelas telah menerima pajak ilegal. Karena juga, item-item yang menyebutkan landasan hukum pembuatan perjanjian bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan pembayaran dan lainnya ini yang harus dijawab oleh pihak perusahaan sebagai hal yang paling penting dijawab. Apalagi terdapat temuan dalam LHP BPK-RI Perwakilan Maluku utara sangat jelas jumlah penyetoran pajak dari PT. MSP kepada Pemkab Halmahera selatan tidak sesuai dengan nilai potensi kehilangan pajak provinsi.

Jadi, itu yang harus dijawab bukan menjawab dana CSR PT.Harita Group tidak ada masalah padahal fakta bermasalah!

Jadi, sangat jelas Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) BPK-RI perwakilan Maluku utara yang terbagi dalam bentuk buku II & buku III tertanggal 22 Mei 2018 sudah kami dapatkan serta langsung diberikan dari pimpinan BPK-RI perwakilan Malut.

Ini bukan lagi menjadi wacana tanpa bukti tetapi soal Pajak Air Permukaan PT. MSP terkait kesalahan pembayaran Pajak pada KAS Kabupaten Halmahera selatan TA.2017 yang semestinya pembayaran itu masuk di KAS Provinsi, itu benar.

Kesalahan yang dilakukan oleh Pemda Halmahera selatan melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) melakukan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan berdasarkan apa yang ada dalam LHP BPK-RI Perwakilan Maluku utara. TA. 2017.

Hal itu, sebagai masyarakat yang hari ini mengharapkan kinerja Pemda Halmahera selatan juga pemerintah provinsi Maluku utara berjalan baik, efektif dan tepat pada tujuannya terutama pengelolaan pajak bersumber dari perusahaan pertambangan yang berada di pulau Obi, halmahera selatan dapat dibuka secara transparan.

Berdasarkan ini juga kami dalam jangka waktu dekat akan melakukan atau meminta hearing dengan Pemda Halmahera selatan untuk meminta keterangan atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Pemda Halmahera selatan masyarakat patut dipertanyakan karna menjadi bagian hak rakyat sebagai fungsi kontrol kepada pemerintah.

Harapan masyarakat juga semoga pemkab Halmahera selatan dapat memberikan keterangan agar masyarakat dapat mengetahui Pajak Air Permukaan PT.MSP perusahaan tambang Nikel dibawah bendera PT.Harita Group ini menjalankan kewajibannya.

Persoalan lain juga yang ada dipulau Obi terkait kewajiban bukan hanya pada Pajak tetapi transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang yang tidak transparan kepada masyarakat dan kami terus suarakan sampai terakhir, tanggal 3 september, lalu.

“Kami melakukan aksi/ demonstrasi didepan kantor PT. Harita Group perwakilan Ternate namun sampai saat ini tidak mendapat kejelasan. Oleh karena itu, berbagai macam kasus persoalan yang terjadi di pulau Obi Halmahera selatan harus diseriusi oleh seluruh instansi yang berwenang,” tegas Risman.

Terakhir menurutnya, jika seluruhnya tidak ditanggapi misalkan nanti Pemda Halmahera selatan tidak memberikan keterangan yang baik terkait kesalahan penerimaan Pajak Air Permukaan PT. MSP maka itu siap akan diteruskan kepada Ombudsman Maluku Utara dan jika ini sudah mengarah pada pidana korupsi maka akan disampaika kepada BPK RI. (Ms)

Sumber : Binpers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *