TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi memulai langkah transformasi digital di sektor perlindungan sosial melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate ini mempertegas posisi Ternate sebagai salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang menjadi percontohan nasional.
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, menjelaskan bahwa fokus utama proyek percontohan ini adalah penataan ulang dan akurasi data penerima manfaat. Melalui sistem digital, pemerintah ingin memastikan penyaluran bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Perbaikan data ini berbasis digital untuk memastikan orang yang berhak menerima terdata dengan benar. Sebaliknya, mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria, seperti sudah meninggal dunia, akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” tegas Wali Kota.
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 60.604 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Ternate yang akan divalidasi. Proses validasi ini menggunakan data kependudukan semester dua tahun 2025.
Wali Kota menekankan pentingnya peran aparat kelurahan hingga tingkat RT dalam memastikan keakuratan data di lapangan guna meminimalisir polemik penghapusan data sepihak. Ke depan, sistem bantuan sosial ini direncanakan terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagai bagian dari kesiapan teknis, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi 150 agen pendamping. Para agen ini disiapkan untuk memandu warga dalam proses transisi digital.
“Pemerintah kota sudah siap. Kami dibantu tim gugus tugas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk memastikan validasi tuntas sebelum tenggat waktu,” tambah Wali Kota. Program yang telah divalidasi ini dijadwalkan akan ditinjau langsung oleh Presiden pada peluncuran resmi Oktober 2026 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tauhid Soleman juga memberikan catatan khusus kepada pemerintah pusat agar memprioritaskan daerah yang terdampak bencana. Ia mengusulkan agar warga terdampak tetap mendapatkan bansos selama masa pemulihan (recovery) minimal dua tahun.
“Warga yang mengalami bencana kehilangan kemampuan beraktivitas normal, sehingga bantuan harus dijamin selama dua tahun sebelum datanya divalidasi kembali. Ini adalah bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap korban bencana,” pungkasnya.




