HALSEL, OT – Penyidik Resort Polres Halmahera Selatan melimpahkan tahap II perkara kasus laka laut, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
“(Pelimpahan tahap II) sudah dilaksanakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat,(11/2/2022).
Kata, Kasat, penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuha.
“Pelimpahan tahap II kedua tersangka beserta barang bukti, berupa speed beserta mesin dan lainnya, Selanjutnya proses tahap II akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Halsel,” ujarnya.
Lanjut Kasat, dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah terdakwa satu Faris Iswan alis Faris dan terdakwa dua Taufik Rauf alias iki.
Sementara itu, Kuasa Hukum, terdakwa, Suwarjono Buturu, saat ditemui menjelaskan, pihaknya sudah menggelar sidang tahap I di Pengadilan Negeri Labuha pada pekan kemarin, dengan perkara pembacaan surat dakwaan, nomor perkara nomor: 5/Pid.B/2022/PN.Lbh.
“Jadi disangkakan itu ada dua terdakwa satu Faris Iswan (nahkoda speed Assiqa) alias Faris, terdakwa dua Taufik Rauf alias iki (nahkoda speed Habibi),” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kliennya disangkakan pasal 232 ayat 3, UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. JO pasal 5 ayat (1) Ke-KUHP. dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami disini hanya membantu untuk meringankan tuntutan tersebut,” ungkap Suwarjono serya meenyebut sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber: IndoTimur