Daerah

Pernikahan Anak Usia Dini Masih Terjadi di Malut

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang batas usia pernikahan, ternyata belum diikuti warga di Malut.

Akibatanya, banyak anak yang masih berusia dini di Malut kini sudah harus menikah dan menjadi ibu rumah tangga. Ini diakui langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malut Musyrifah Alhadar

Disela-sela sosialisasi PKDRT dan Pencegahan Perkawinan Anak bersama TP PKK Ternate di Fitu dan Kastela mengakui pernikahan anak dibawah umur di Malut seolah-olah sudah menjadi hal biasa.

Padahal mereka masih memiliki masa depan yang harus dikejar. “Jika menikah dini tentu sangat berpengaruh pada mental apalagi masa depannya,” katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada para orang tua sedapat mungkin memberikan hak-hak mereka sebagai anak, seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak atas pendidikan, hak mengembangkan kreativitas, serta hak mereka dalam mengeluarkan pendapat.  “Sebagai orangtua sudah sepatutnya kita mendampingi dan mengawasi anak-anak kita sampai mereka bisa mandiri,”sambungnya.

Apalagi, di Ternate yang telah ditetapkan sebagai kota layak anak tingkat madya, upaya pencegahan Pernikahan anak harus terus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai stakeholder.  “Sehingga predikat layak anak madya itu dapat dipertahankan, bila perlu terus berupaya agar naik menjadi kota layak anak nindya maupun utama,” pintanya.

Sumber: Harian Halmahera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *