Selebrita

PT. Trimegah Batalkan Rencana Pembuangan Limbah ke Laut

Perusahaan tambang Group Harita, PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) akhirinya mengurungkan rencana pembuangan limbah tambang ke laut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor: 502/02/DPMPTSP2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut yang dikeluarkan Dinas PTSP Malut sejak 2019 lalu.

Pembatalan rencana pembuangan limbah tambang ke laut ini disampaikan pihak Harita Group saat menggelar rapat dengan DPRD Malut bertempat di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, Ternate, Kamis (25/2) siang tadi.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud itu dihadiri Ketua Komisi III beserta anggotanya, Ketua Komisi II beserta anggotanya, pihak Harita Group, Dinas ESDM Malut, Dinas PTSP Malut, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut.

Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar mengatakan bahwa rapat tersebut untuk mengonfirmasi terkait izin pembuangan limbah tambang ke laut sebagaimana yang dikeluarkan Dinas PTSP Malut. Izin 502 itu, kata dia, tentang kawasan perairan yakni pengambilan dan pengembalian air laut untuk pengelolaan pertambangan.

Menurutnya, penjelasan dari pihak Harita Group bahwa rencana pembuangan limbah ke lau itu tidak lagi dilakukan dan kembali pada proses awal yakni pembuangan di darat. “502 itu proses pembuatan AMDAL pembuangan limbah ke laut. Akan tetapi dalam perjalanannya tidak dilakukan, sehingga AMDAL itu tidak lagi diurus,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Zulkifli, penjelasan pihak Harita Group pada pertemuan itu sudah memperjelas polemik izin 502 tersebut. Menyambut hal itu, DPRD menekankan kepada pihak perusahaan agar proses AMDAL ini tidak diteruskan dari sekarang sampai ke depannya dan DPRD berpedang pada apa yang telah disampaikan itu. “Sehingga itu, izin 502 itu tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa pihaknya selaku lembaga pengawasan bersama pemerintah akan selalu mengawasi setiap proses AMDAL menyangkut dengan pembuangan limbah tambang. Begitu juga dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup harus punya kajian terkait dampak terhadap limbah yang dibuang itu, baik dibuang ke laut maupun ke darat.

“Namun yang pasti, sekarang sudah jelas terkait izin 502 ini. Dengan sendirinya izin itu apabila tidak diteruskan, maka segeralah dicabut. Tapi kita sudah dengar sendiri penjelasan dari Direktur maupun Direktur Utama Harita Group bahwa mereka tidak meneruskan izin tersebut,” tukasnya menutup.

Sumber: Pena Malut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *