TERNATE – Polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang beraksi lintas provinsi di Maluku Utara. Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri saat penangkapan. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Ternate, Rabu (27/8).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilakukan oleh Polres Ternate yang didukung penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing F alias Faisal (37) dari Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi, lalu AA alias Arik (34) dari Kendari, Sulawesi Tenggara, bertugas sebagai pemantau menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, serta LJ alias La Jamal (42) dari Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berperan sebagai pemantau pejalan kaki.
Ketiganya beraksi di Ternate pada Kamis (21/8), di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama. Korban, AH alias Arif (42), mengalami kerugian berupa uang Rp1,5 juta yang diambil dari dalam mobilnya.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja mengincar target dengan nominal besar, minimal Rp50 juta ke atas, sebelum meninggalkan provinsi. Setelah beraksi di Ternate dan hanya mendapatkan Rp1,5 juta, mereka tidak langsung kabur, melainkan bergeser ke Lelilef, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk mencari target baru.
“Para tersangka ini tinggal di kos atau tempat-tempat yang cukup elite. Kos di Ternate lumayan elite dan mahal… orang tidak curiga bahwa yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana,” ungkap Kapolda.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, empat plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan helm.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


