Hukum

Arif La Awa Asal-asalan Klaim Tanah, Warga Kawasi Kini Resah

KAWASI – Persoalan tanah memang tidak bisa disepelekan dan dianggap sebelah mata. Beberapa orang kerap melakukan tindakan nekat demi mendapatkan tanah. Bahkan sebagian orang juga seringkali mengklaim tanah yang sebenarnya bukan miliknya.

Tindakan seperti itu terjadi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Seorang warga bernama Arif La Awa berani mengklaim sejumlah tanah yang ternyata merupakan tanah milik warga lainnya. Luas tanah yang dia klaim tidak sedikit, mencapai 15 hektare. Parahnya, tanah-tanah yang dia klaim itu telah dijual oleh pemilik sah.

Dari pengakuan tokoh masyarakat setempat, ukuran tanah yang diklaim oleh Arif La Awa sangat tidak masuk akal. Mengingat sebagian besar warga Kawasi, bahkan yang sudah bermukim lama sekalipun, paling luas memiliki tanah sebatas 2 hektare.  

“Semua batas-batasnya saya tahu karena saya lahir dan besar di Desa Kawasi ini sejak 1949. Jadi batas-batasnya dari dara (darat) berbatasan dengan siapa, sampai lao (laut) saya tahu semua,” ungkap Hamja Lewer yang merupakan tokoh masyarakat di Kawasi.

Hamja yang juga Ketua RT 02 ini lahir dan besar di Kawasi sejak 1949. Kini usianya sudah 75 tahun. Menurut dia tidak ada satupun warga Kawasi, baik yang menetap lama sekalipun seperti dirinya, memilik tanah hingga puluhan hektare.

“Jika dia (Arif La Awa) klaim punya tanah 15 hektare, itu ukuran yang tidak masuk akal. Jika saya lihat, paling tinggi itu 1 hektare lebih. Kalau 15 hektare itu tidak mungkin,” ungkap Hamja.

Kaget Dijanjikan Uang Tutup Mulut, Warga Bongkar Modus Arif La Awa

Berkat pengetahuan Hamja atas luas masing-masing tanah milik warga itu, dirinya sempat didatangi langsung oleh Arif La Awa dan kelompoknya. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kepada Hamja agar diam terkait masalah lahan yang diklaim oleh Arif La Awa.

“Mereka sampai janjikan ke saya uang 100 juta jika tanah yang mereka klaim itu sudah laku terjual. Saya sempat kaget. Ternyata target mereka itu. Tapi saya menolak ajakan mereka. Kalau dimintai keterangan, termasuk oleh penegak hukum sekalipun jika dikemudian hari masalah ini melebar, maka saya siap berikan keterangan,” tegas Hamja.

Akal bulus Arif La Awa tidak sampai di situ. Dirinya juga mendekati warga lain yang punya lahan tapi sudah dijual. Seperti Saidi Joronga, pria 61 tahun yang juga lahir dan besar di Kawasi. Dari pengakuan Saidi, ia sempat didatangi oleh Arif La Awa.

“Dia (Arif La Awa) tawarkan ke saya untuk kembali menjual tanah yang sudah pernah saya jual. Dia ingin jadi perantara untuk kembali menjual tanah itu. Padahal tanah itu sudah laku terjual. Kata dia jika laku lagi, saya akan diberikan uang,” ungkap Saidi.

Ajakan Arif La Awa itu ditolak dengan tegas oleh Saidi. Dia takut dianggap penipu, karena tanah miliknya kurang dari 1 hektare sudah laku terjual kepada pihak lain. “Tanah itu sudah turun-temurun di keluarga kami, tapi sudah saya jual. Saya takut akan diproses hukum jika ikut maunya Arif La Awa. Makanya ajakan dia saya tolak,” sambung Saidi.

Tindakan Arif La Awa dan kelompoknya ini patut diduga sebagai praktek mafia tanah. Mereka menyebar ke tokoh-tokoh masyarakat untuk mengunci mulut mereka dengan menjanjikan uang. Sementara tanah yang dia klaim itu sebenarnya bukan miliknya. Tindakan Arif La Awa ini juga membuat warga kian resah.

“Kami diam saja karena tidak mau ada konflik. Tapi kami ingin agar penegak hukum turun tangan dan menyelesaikan masalah ini. Kami tidak mau ada persoalan di tengah-tengah masyarakat,” tutup Saidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *