Daerah

Bawaslu Maluku Utara Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tahun 2024, ini juga menjadi langkah strategis untuk memitigasi potensi konflik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Peluncuran IKP ini menandai langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses demokrasi di wilayah tersebut.

IKP 2024 disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 28 ayat (1) huruf a, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 94 ayat (1) huruf a. Dasar hukum ini menekankan pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa kebijakan yang disusun efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masita Nawawi Gani, Ketua Bawaslu Maluku Utara, menegaskan, pemetaan kerawanan telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, mengidentifikasi berbagai isu krusial yang dapat memicu konflik selama tahapan Pilkada. Di antara isu-isu tersebut, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, pelanggaran administrasi, politisasi SARA, serta isu integritas dan profesionalisme penyelenggara menjadi perhatian utama.

Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa daerah di Maluku Utara menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi. Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Pulau Taliabu, misalnya, dikategorikan rawan terkait netralitas ASN dan pemerintah desa. Sementara itu, penyalahgunaan wewenang lebih berpotensi terjadi di Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate. Isu politik uang, yang selalu menjadi ancaman serius dalam setiap pemilihan, terdeteksi kuat di Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tahun 2024, ini juga menjadi langkah strategis untuk memitigasi potensi konflik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Peluncuran IKP ini menandai langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses demokrasi di wilayah tersebut.

IKP 2024 disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 28 ayat (1) huruf a, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 94 ayat (1) huruf a. Dasar hukum ini menekankan pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa kebijakan yang disusun efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masita Nawawi Gani, Ketua Bawaslu Maluku Utara, menegaskan, pemetaan kerawanan telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, mengidentifikasi berbagai isu krusial yang dapat memicu konflik selama tahapan Pilkada. Di antara isu-isu tersebut, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, pelanggaran administrasi, politisasi SARA, serta isu integritas dan profesionalisme penyelenggara menjadi perhatian utama.

Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa daerah di Maluku Utara menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi. Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Pulau Taliabu, misalnya, dikategorikan rawan terkait netralitas ASN dan pemerintah desa. Sementara itu, penyalahgunaan wewenang lebih berpotensi terjadi di Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate. Isu politik uang, yang selalu menjadi ancaman serius dalam setiap pemilihan, terdeteksi kuat di Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *