Hukum

Aksi Arif La Awa Kerap Bikin Resah Warga Kawasi, Berujung Proses Hukum

KAWASI – Ulah Arif La Awa selaku warga desa Laiwui, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang mengklaim secara tidak berdasar tentang kepemilikan tanah seluas 15 hektare di desa Kawasi, membuat warga kian resah dan marah.

Tingkah Arif La Awa itu seperti mafia tanah yang dengan sesuka hati mengklaim tanah milik warga asli Kawasi. Klaim tanah Arif La Awa tersebut bahkan menyerempet ke tanah milik warga yang sudah dijual atau dibebaskan kepada pihak lain.

Dari pengakuan warga Kawasi, Arif merupakan warga luar yang tidak mungkin memiliki tanah hingga puluhan hektare. Klaim dia selama ini sangat tidak masuk akal bagi warga yang telah lama bermukim atau bahkan lahir di Kawasi.

“Dia janjikan saya uang ratusan juta untuk diam terkait masalah tanah ini. Permintaan dia saya tolak, saya tidak mau dibilang penipu,” ungkap Hamja Lewer, yang merupakan tokoh masyarakat asli Kawasi 1949. Dari pengakuan Hamja juga diketahui jika tanah milik Arif La Awa hanya kurang lebih sebesar 2 hektare.

Saidi Joronga, warga desa Kawasi lainnya juga mengaku jika Arif La Awa pernah menjanjikannya uang. “Dia ingin saya diam terkait masalah ini. Padahal tanah saya yang dia klaim itu sudah saya jual ke pihak lain. Dia ingin saya jual kembali tanah itu melalui tangan dia, nanti saya dikasih uang jika tanah itu laku. Saya tolak ajakan dia,” ungkap Saidi yang ditemui belum lama ini di desa Kawasi.

Korban keserakahan dari Arif La Awa bukan hanya dua warga itu. Reinhard Siar dan Moses Siar, adalah korban lain yang hanya bisa pasrah melihat tingkah laku Arif La Awa. Keduanya mengaku tidak mau ada konflik, sehingga diam saja melihat Arif seenaknya mengklaim tanah mereka.

“Tanah itu punya kami turun-temurun dari orang tua kepada kami. Arif La Awa seenaknya mengklaim. Kami tidak mau ada konflik jadi kami diam saja,” tandas Reinhard yang juga ditemui di Kawasi.

Semua korban Arif La Awa ini sepakat jika kasus tanah tersebut harus dibawa ke jalur hukum. Langkah itu untuk memperjelas duduk masalah dan mendapatkan jalan keluar terbaik.

“Kami maunya begitu, biar jelas semua masalah ini. Apa klaim Arif La Awa yang benar, atau kami yang benar. Biar jelas dan terang. Kami siap jika pihak berwajib (kepolisian atau pengadilan) meminta kami menjadi saksi,” tambah Reinhard.

Terhitung sejak 2022, Arif La Awa tidak henti-hentinya membuat onar di desa Kawasi. Klaim seenaknya yang dia lakukan itu bahkan hingga berujung pada tindak pidana yakni berupa pengrusakan barang milik perusahaan. Padahal selama ini pihak perusahaan sudah terus beritikad baik dengan membuka ruang komunikasi kepada Arif La Awa.

Akhir tahun lalu misalnya, perusahaan sudah menemui Arif La Awa dan kelompoknya melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Obi. Pada pertemuan itu, perusahaan bersedia membayar tanah milik Arif La Awa dengan harga Rp 70 juta per hektare. Pembayaran itu berlaku untuk tanah Arif La Awa yang hanya seluas 2 hektare. Luas tanah itu telah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak perusahaan dengan dihadiri perwakilan dari Pemdes Kawasi, masyarakat, dan Arif La Awa sendiri.

Harga itu ditolak oleh Arif La Awa, dan berlanjut dengan menggelar aksi unjuk rasa yang cenderung anarkis dan main hakim sendiri. Kelompok Arif La Awa bahkan menggandeng beberapa orang yang dengan seenaknya menerbangkan drone ke dalam area perusahaan yang merupakan kawasan Objek Vital Nasional dan Proyek Strategis Nasional.

Atas tingkah ia dan kelompoknya itu, Arif La Awa pun dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Dirinya dilaporkan atas dugaan pengrusakan barang milik perusahaan. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Ray Sobar, juga membenarkan laporan tersebut.

“Kasusnya baru memasuki tahap penyelidikan. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan sebagai saksi. Alat bukti juga sudah kami amankan,” ungkap Ray saat ditemui di Mapolres Halsel, Kamis (22/8) lalu.

Ray juga tidak menampik jika dalam kasus ini bisa lebih dari satu tersangka. “Dari barang bukti maupun saksi-saksi yang kami mintai keterangan, tidak menutup kemungkinan terdapat lebih dari satu tersangka,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *