Daerah Event

Menteri Agama RI Resmi Tetapkan Maluku Utara ‘Tuan Rumah’ STQ Nasional 2021

Provinsi Maluku Utara secara resmi ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Nasional ke XXVI Tahun 2021 mendatang.

Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI nomor 441 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Malut sebagai tempat penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional ke XXVI Tahun 2021.

SK penetapan pelaksanaan STQ Nasional di Provinsi Maluku Utara diserahkan langsung Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. Drs. H. Juraidi, M.A. dan diterima langsung Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba di kantor Kementerian Agama RI, Selasa (14/7/2020).

Gubernur Malut melalui Kepala Biro Protokol Kerjasama Komunikasi Publik Setda Malut, Muliadi Tutupoho, dihubungi awak media menyampaikan, dengan diterima SK penempatan lokasi STQ oleh Gubernur Malut ini bentuk keseriusan Pemprov Malut sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan Nasional dengan menghadirkan ribuan orang pada puncak acara nanti.

“Infrastruktur pembangunan mesjid raya yang akan dijadikan sebagai lokasi STQ Nasional serta sarana pendukungnya secara fisik telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya dan dikerjakan secara maraton untuk mengejar waktu yang ditargetkan. Paling lambat tiga bulan sebelum hari pelaksanaan STQ telah rampung, ini berarti Pemprov sudah siap melaksanakan STQ Nasional di Malut,”katanya.

Mulyadi mengaku, sebelum SK STQ diterima, Gubernur juga telah mempersiapkan panitia penyelenggara yang diketuai oleh Kaban Bappeda, Salmin Janidi. Bahkan setelah dibentuknya kepanitiaan dilanjutkan rapat beberapa kali untuk membahas pelaksanaan STQ yang dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu dihadiri semua Dinas teknis di lingkup Pemerintah Provinsi.

“Persiapan dan pengajian tersebut melalui SKPD teknis masing-masing, maka, Pemprov telah siap melaksanakan STQ Nasional dengan terus mempercepat pembangunan mesjid sebagai lokasi STQ,”ungkapnya.

Terkait dengan penganggaran, beberapa rapat terakhir itu juga telah dilakukan pembahasan mengenai dukungan anggaran yang akan dimasukan dalam APBD perubahan maupun APBD induk 2021. “Semua SKPD telah mengusulkan anggarannya di Bappeda untuk menjadi dasar nantinya diakomodir pada APBD perubahan atau APBD induk 2021,”katanya.

Mantap Ketua KPU Provinsi Malut mengaku, Maluku Utara ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan STQ Nasional itu, Kementrian Agama dengan tim juga telah melakukan peninjauan langsung untuk melihat kesiapan baik masjid sebagai lokasi maupun infrastruktur pendukung lain. “Dari hasil pemantauan tersebut, Kemenag menganggap Pemprov Malut layak dan menetapkan melaksanakan STQ di Sofifi,”ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur Malut berharap agar masyarakat Maluku Utara turut berperan serta berpartisipasi dalam menyukseskan STQ Nasional yang akan digelar di Sofifi pada 2021 mendatang. “Gubernur minta dukungan dari masyarakat Malut untuk mensukseskan pelaksanaan STQ Nasional 2021 mendatang,”harapnya.

Sumber: Poskomalut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *