Pertambangan

Harita Nickel Massif Bangun Smelter di Pulau Obi

BOGOR– Harita Nickel, kelompok usaha pertambangan mineral, saat ini gencar mengembangkan pemurnian (smelter) nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara dengan investasi mencapai US$ 1 miliar atau lebih dari Rp15 triliun. Tony H Gultom, Direktur Operasi Harita Nickel, mengatakan nilel saat ini menjadi komoditas incaran global seiring maraknya produksi mobil listrik. Hal ini disebabkan […]

Akademia Daerah Nasional

Tempat Ibadah di Kawasan Terpencil Halmahera Selatan Sudah Kokoh Berdiri

Pembangunan dan penyelesaian rumah ibadah seperti masjid dan gereja di Desa Kawasi, Halmahera Selatan menjadi prioritas HARITA Nickel. HARITA Nickel terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada (PT TBP) dan PT Megah Surya Pertiwi (PT MSP). Prioritas perusahaan pada saat beroperasi mendirikan rumah ibadah bagi warga di sekitar Desa Kawasi. “Karena, kami melihat di desa tersebut […]

Daerah Hukum Nasional Politik

PT. Harita Nickel Memfasilitasi 2000 Karyawan di Pulau Obi untuk Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2019

Sebanyak 2.000 lebih karyawan PT. Harita Nickel yang saat pemilu 2019 berlangsung sedang bekerja di Site Desa Kawasi akan diberikan fasilitas agar mereka dapat menyalurkan hak pilih Pemilu 2019 di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Para karyawan disediakan TPS khusus oleh KPU Halsel untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) […]

Akademia Daerah Hukum Internasional Nasional Opini Politik

PT. Harita Group Bekerjasama Dengan BRI Bangun Dua Unit Mesin ATM di Obi

PT. Harita Group gandeng Perusahaan PT. Bank Republik Indonesia (BRI) mendirikan satu unit kantor dilengkapi dengan dua unit ATM yang di bangun di desa Kawasi Kecamatan Pulau Obi, kabupaten Halmahera Selatan.  Manager Funding BRI Cabang Ternate, Muchsin S Abubakar, Rabu (14/11/2018) mengatakan, untuk kali ini PT. Harita Group menggandeng BRI guna dapat memberi kemajuan kepada […]

Akademia Daerah Nasional Opini Politik

PT. Harita Nickel Beri Kontribusi ke Polindes Desa Kawasi

Tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Harita Nickel beri kontribusi dalam pengembangan dan kelangsungan Poliklinik Desa (Polindes) Desa Kawasi. Mereka meluangkan waktunya dengan Poli Klinik Desa (Polindes) Desa Kawasi untuk beberapa acara yang telah mereka susun. Deputy Head CSR dan Exrel Harita Nickel, Alexander Lieman menyampaikan, Polindes patut mendapatkan perhatian lebih karena mereka memiliki peran […]

Akademia Daerah Hukum Nasional Olahraga Opini Politik Selebrita

Optimalisasi dan Pemanfaatan CSR terhadap Daerah Maluku Utara

Forum Mahasiswa Lingkar Tambang (Formalintang) bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan seminar dengan tema “Optimalisasi dan Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Pembangunan Daerah,” Rabu (06/03/2019). Formalintang melaksanakan kegiatan dan diskusi yang bersifat edukasi kepada para mahasiswa-mahasiswi Halmahera khususnya yang berasal dari sekitar lingkar tambang. Turut memberikan materi dari pemerintah provinsi Maluku Utara melalui […]

Akademia Daerah Hukum Nasional Opini Politik

Bersama HARITA, Desa Kawasi Terang

Desa Terang! Itulah kata yang bisa menggambarkan keadaan Desa Kawasi setelah Program Listrik HARITA Nickel sukses menyala Rabu 6 Febuari 2019 lalu. HARITA Nickel yang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi melihat listrik desa sebagai kebutuhan dasar dalam pengembangan infrastruktur desa untuk menuju kesejahteraan desa.  Program listrik desa adalah program […]

Perusahaan tambang Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah tersebut. Chief Deputy Head Exrel dan CSR Harita Nickel, Alexander Lieman di Ternate, Senin mengatakan, perusahaan tambang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi pekerjakan 250 TKA memiliki dokumen resmi dan tidak bermasalah. "Para TKA yang bekerja di perusahaan tambang ini hanyalah 10 hingga 12 persen dari total karyawan," kata Alexander. Hal tersebut disampaikan Alexander sekaligus menepis informasi yang disampaikan Disnaker Malut ada 43 TKA yang bekerja di perusahaan tambang tersebut. Bahkan, para TKA yang bekerja di perusahaan itu dibutuhkan keahliannya, sehingga kalau tenaga kerja lokal telah memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, maka para TKA akan dikembalikan ke negaranya. Dia mengakui, saat ini Harita Nickel yang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi melihat listrik desa sebagai kebutuhan dasar dalam pengembangan infrastruktur desa untuk menuju kesejahteraan desa, terutama di wilayah lingkar tambang. Sehingga, program listrik desa adalah program bantuan dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk penyediaan genset, subsidi solar dan pemasangan beserta edukasi penggunaan meteran sistem token untuk operasional penerangan listrik desa, program pun juga termasuk pelatihan beberapa masyarakat untuk bisa menjadi operator dan mekanik, memberikan kesempatan kerja bagi beberapa masyarakat desa. Sebelumnya, Kadisnaker Malut, Umar Sangaji mengatakan, ada TKA yang bekerja di perusahaan tambang telah dideportasi, sehingga Malut bebas dari TKA ilegal. "Saya meminta semua pihak untuk melaporkan kalau kedapatan TKA yang tidak ada izin, karena Disnaker memang kekurangan personel," katanya. Dia mengatakan, kalau TKA masih memakai visa wisata, maka akan dikeluarkan dari era pertambangan, terkecuali ada IMTA dan RPTK.
Daerah Nasional Opini Politik

PT. Harita Nickel Bantah Pernyataan Disnaker mengenai TKA Ilegal

Perusahaan tambang Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah tersebut. Chief Deputy Head Exrel dan CSR Harita Nickel, Alexander Lieman di Ternate, Senin mengatakan, perusahaan tambang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi pekerjakan 250 […]