LABUHA – Warga Desa Bobo, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap kehadiran perusahaan pertambangan di desa mereka, yakni PT Karya Tambang Sentosa (KTS).
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog yang digelar di Balai Desa pada Sabtu, 23 Agustus 2025, untuk menanggapi isu penolakan tambang yang beredar di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT KTS memaparkan legalitas perusahaan, komitmen terhadap lingkungan, dan program tanggung jawab sosial (CSR) yang akan mereka jalankan.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Desa Bobo, dukungan warga muncul karena mereka telah merasakan manfaat nyata dari kehadiran perusahaan.
“Kami sudah merasakan banyak manfaat atas kehadiran tambang, mulai dari manfaat lapangan pekerjaan, bantuan fasilitas umum dan pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat meyakini isu penolakan yang beredar selama ini hanyalah manuver dari pihak luar yang tak ingin masyarakat Bobo sejahtera dan maju.
Sementara itu, dari pihak KTS menegaskan bahwa operasional tambang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat.
“Izin pertambangan adalah sah secara hukum dan diatur oleh konstitusi untuk kesejahteraan rakyat, dan kami akan memastikan keberlangsungan lingkungan hidup tetap terjaga,” ungkap salah satu petinggi perusahaan di hadapan warga. (red)




