Pemerintahan

Gubernur AGK Diperintah KASN Kembalikan Posisi Jabatan Ridwan

Ternate, Hpost – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), untuk mengembalikan jabatan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal ini termaktub dalam rekomendasi KASN dengan Nomor B-1768/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022, ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Dalam rekomendasi ini, KASN memerintahkan perihal Demosi Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas Nama Ridwan G. Putra Hasan.

Sekadar diketahui, posisi pejabat Kepala Disnakertrans Malut saat ini diisi Pelaksana Tugas yakni Sekretaris Disnakertrans, Nurlaila Muhammad.

Ridwan sebelumnya didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke Pejabat Administrator melalui mekanisme uji kompetensi yang didahului dengan penilaian kinerja selama 1 tahun.

Selanjutnya dia diberikan kesempatan memperbaiki kinerja dalam waktu 6 bulan sebagaimana diatur Pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Diketahui, keputusan demosi dari jabatan sebelumnya yang dilakukan Pemprov Malut didasarkan pada hasil penilaian dilakukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja yang dituangkan dalam Dokumen Rekapitulasi Penilaian Wawancara PPT Pratama Pemprov tanggal 20 Januari 2022.

“Hasil penilaian kinerja yang tertuang dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020 atas nama Sdr. Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., menunjukkan nilai 93,40 dengan kategori sangat baik,” tulis KASN.

“Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Saudara Drs. Samsudin Abdul Kadir sebagai Pejabat Penilai, dan Saudara KH. Abdul Gani Kasuba Lc. sebagai Gubernur Maluku Utara sekaligus Atasan Pejabat Penilai kinerja,” tulisnya lagi.

Pihak KASN menyebut, pada sisi lain dalam dokumen LKJ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2020, menunjukkan realisasi keuangan sebesar 92,65 persen dengan fisik 100 persen.

Dalam hal ini, KASN sendiri telah meminta klarifikasi Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf.

KASN akhirnya menyimpulkan bahwa penurunan atau demosi jabatan terhadap Ridwan sesuai Keputusan Gubernur Nomor: SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur Pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU ASN.

“Di mana Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., berdasarkan dokumen SKP Tahun 2020 tidak terbukti memiliki berkinerja buruk,” lanjut KASN dalam rekomendasi itu.

KASN merekomendasikan Gubernur meninjau kembali Surat Keputusannya tentang pemberhentian Ridwan dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

“Mengembalikan posisi Saudara Ridwan Goal Putra Hasan, SP., ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara,” tulis poin 2 rekomendasi tersebut.

KASN juga mewanti-wanti Gubernur menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lama 14 hari setelah surat itu diterima. “Serta dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dalam kesempatan pertama,” tutup KASN.

Sumber: Halmahera Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *