Hukum

Harita Group Siap Hadapi Gugatan Hukum Terkait Lahan Soligi, GAMKI Beri Apresiasi

LABUHA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halmahera Selatan memberikan apresiasi atas sikap kooperatif PT Harita Group dalam menanggapi polemik klaim lahan oleh keluarga Alimusu di Desa Soligi, Pulau Obi. Perusahaan dinilai telah menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum yang konstitusional.

Ketua DPC GAMKI Halmahera Selatan menyampaikan bahwa langkah yang diambil Harita Group mencerminkan profesionalisme perusahaan dalam menghargai hak-hak warga sekaligus menjaga kepastian hukum investasi di wilayah tersebut. Menurutnya, jalur hukum adalah solusi paling objektif untuk menguji keabsahan klaim dan bukti-bukti kepemilikan lahan dari kedua belah pihak.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Harita Group yang tidak menutup diri terhadap persoalan ini. Dengan mendorong penyelesaian ke ranah hukum, kita semua diajak untuk mengedepankan data dan fakta administrasi ketimbang sekadar asumsi yang berkembang di ruang publik,” ungkapnya.

Pihak Harita Group sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika keluarga Alimusu merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah secara legal. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh proses pembebasan lahan yang telah dilakukan perusahaan selama ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan.

GAMKI menilai, transparansi seperti ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial di lingkar tambang. Polemik yang dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum dikhawatirkan dapat memicu gesekan yang merugikan masyarakat maupun iklim investasi di Halmahera Selatan.

“Penyelesaian lewat jalur hukum adalah cara paling elegan. Ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap sengketa perdata harus diselesaikan di meja hijau agar memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.

Melalui dukungan ini, GAMKI berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan harmonisasi antara masyarakat lingkar tambang dan pelaku industri tetap terjaga demi keberlanjutan pembangunan di Halmahera Selatan.