Daerah

KNPI Halsel Sarankan Warga yang Bersengketa Lahan Tempuh Jalur Hukum ke Pengadilan

LABUHA – Opini liar rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan di DPRD di Halmahera Selatan (Halsel) nampaknya merupakan informasi yang tidak benar dan dinilai menyesatkan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Hj Salma Samad kepada wartawan Kamis (9/4) diaula kantor Bupati mengatakan, terkait dengan informasi publik rencana pembentukan Pansus penyelesaian sengketa lahan itu tidak ada. 

“Belum ada pembahasan terkait dengan pembentukan pansus sengketa penyelesaian lahan di DPRD Halmahera Selatan,”ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga lantas mengatakan terkait dengan penyelesaian sengketa lahan dikembalikan ke Pemkab Halsel untuk menyelesaikannya termasuk terkait dengan masalah tapal batas antar desa. 

“Diserahkan ke Pemkab untuk menyelesaikan, baik dengan cara membentuk tim atau seperti apa, terkait dengan teknis penyelesaiannya diserahkan ke Pemkab untuk mengaturnya,”tutur Salma Samad.

Sementara itu sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Selatan Sefnat Tagaku menyarankan kepada publik agar setiap informasi yang beredar di media sosial agar dapat disaring dengan benar sehingga tidak menyesatkan, terkait dengan opini pembentukan pansus yang disampaikan ternyata tidak benar, semua fraksi di DPRD menyerahkan masalah sengketa lahan diselesaikan di Pemkab Halsel. 

“Kami sudah cek, ternyata fraksi di DPRD tidak ada yang mengusulkan atau membahas terkait dengan pembentukan pansus namun DPRD menyerahkan masalah sengketa lahan ke Pemkab untuk diselesaikan,”sebutnya.

Disisi lain, Sefnat yang juga ketua KNPI Halsel terpilih ini menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan atas persoalan lahan di Soligi dan Kawasi agar tidak hanya membangun opini liar di ruang ruang publik yang dapat menyesatkan cara berpikir masyarakat, jika ada warga yang memiliki bukti kuat silahkan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Jika ada warga atau pihak Alimusu La Damili dalam kasus sengketa lahan di desa Soligi silahkan menggugat ke pengadilan, jangan hanya menggiring opini publik tanpa ada langkah hukum untuk mendapatkan legalitas atas kepemilikan lahan, hanya dengan putusan pengadilan klaim lahan dapat dibenarkan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan,” ucapnya. (red)