TERNATE – Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, yang disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah dan DPRD, Rabu (27/8).
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menekankan bahwa penetapan RPJMD ini harus diikuti dengan evaluasi kinerja nyata. Ia mendorong Pemkot untuk segera melakukan mutasi dan rotasi bagi pejabat yang tidak mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan visi RPJMD. “Segera dilakukan mutasi dan rotasi untuk mendapatkan ASN yang kompeten… guna mendongkrak kerja-kerja besar Pemerintah Kota Ternate,” tegas Amin.
Wali Kota M. Tauhid Soleman menyatakan bahwa RPJMD adalah janji kampanyenya bersama Wakil Wali Kota Nasri Abubakar kepada masyarakat. Ia mengibaratkan RPJMD sebagai “kompas” yang menjadi pedoman utama dalam bekerja selama lima tahun ke depan.
Wali Kota juga memberikan pesan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami dan menjalankan RPJMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. “Kalau roda ini mengganggu pilot, alangkah baiknya diganti,” tegasnya, mengisyaratkan akan adanya perombakan pejabat jika kinerja tidak sesuai harapan.
Wali Kota Tauhid menambahkan bahwa evaluasi ini wajar dan merupakan keinginan publik untuk memastikan tujuan pembangunan tercapai. “Insyaallah dalam waktu dekat kami melakukan pergeseran sana sini yang berjenjang, sehingga ada upaya semangat baru demi mewujudkan tujuan RPJMD,” pungkasnya, menegaskan sinyal dukungan dari DPRD untuk reposisi personel.




