Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate mencatat permohonan pembuatan kartu kuning sebagai persyaratan untuk mendaftar kerja mengalami peningkatan dibandingkan tahun kemarin.
“Sepanjang tahun 2020 kemarin yang terdata sebanyak 3.000 orang. Sedangkan tahun ini mulai bulan Januari hingga 7 Mei saja sudah mencapai 2.635 orang,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Lamadi Misila, begitu disambangi kieraha.com, Senin 7 Juni 2021.
Lamadi menyatakan, permohonan tersebut akan terus meningkat hingga Desember nanti.
Karena hingga saat ini di beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Pulau Obi dan Pulau Halmahera, Maluku Utara masih terus membuka penerimaan calon karyawan.
“Jumlah permohonan kartu kuning ini dengan pengajuan bekerja di perusahaan tambang. Ini di perusahaan pertambangan seperti PT IWIP, Harita Nickel dan NHM,” sambungnya.
Kartu kuning salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan. Baik keperluan melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja. Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar. Dalam mengurus pembuatan, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.
Syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas. Dilansir dari laman disnaker.ciamiskab.go.id, pencari juga dapat menyertakan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Sumber: Kieraha